Kamis, 16 Maret 2017

Tugas mengenai masa depan saya kelak!


TUGAS PAK GITA
1.    Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
2.    Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
3.    Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
4.    Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!
 
JAWAB
1.    CITA-CITA
A.  DOSEN
Saya ingin menjadi dosen karna menurut saya dosen adalah cita cita yang mulia dan terus berkembang dan dapat di amalkan ilmu nya ke murid didik saya kelak agar hukum tetap di tegakkan dan penegakan hukum menjadi lebih baik di masa yang akan dating
 
B. HAKIM
Menjadi hakim adalah suatu perkerjaan yang dimana kita di tuntut untuk bersikap jujur dan mampu mengadili perkara. Haki adalah suatu perkerjaan yang bijak dan tegas, dan saya terinspirasi melalui berita2 yang dimana banyaknya fenomena yang dimana yg salah di benarkan dan yg benar disalah kan
 
2.    TUGAS DOSEN
*mengajar dan mendidik yang meliputi kuliah praktikum   tutorial peneliatian dan evaluasi serta pembelajaran lainnya kepada mahasiswa
*menerima dan meberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di perusahaan
*mengidetifikasi masalah yang di hadapi mahasiswa tentanv kesulitan dalam menggunakan sarana akademik.
 
TUGAS HAKIM
1.Menetapkan hasil sidang.
2.Membuat catatan pinggir pada berita acara putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
3.Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan Pemerikasaan tambahan untuk mendengarkan sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta meneruskan kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3. SYARAT MENJADI DOSEN UMUM
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2.Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.Sehat jasmani dan rohani.
 
SYARAT MENJADI DOSEN HUKUM PIDANA SECARA KHUSUS
1. Memiliki ijasah serendah-rendahnya Strata 2 (magister)
2. Ijazah yang dimiliki bidang ilmunya harus sesuai dengan program studi tempatnya mengajar
3. Berusia paling tinggi 35 tahun
4. Memiliki publikasi minimal satu artikel yang dimuat dijurnal ilmiah
5. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris pada tingkat TOEFL internasional 500 atau IELTS 5.5 dan gaji dosen ialah 6.700.000 perbulan
SYARAT MENJADI SEORANG  HAKIM
1.     warga negara Indonesia;
2.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.     sarjana hukum;
5.     lulus pendidikan hakim;
6.     mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
7.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
9.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10.                        Dan gaji dosen hukum universitas indonesia sekitar 6,7 juta
11.                        Jadi, salah satu syarat untuk dapat menjadi hakim seseorang harus lulus pendidikan hakim. Pendidikan hakim ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung
12.                        Gajinya sekitar 10.200.000
 
4. SPESIFIKASI
   A.  DOSEN :
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2,Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen;
3.Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan.
4.Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu:
5.Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6.Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan
7.bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
·        Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
·        Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
·        Pas photo ukuran 4 x 6.
 
B. HAKIM :
Di Indonesia untuk dapat diangkat menjadi hakim di pengadilan dalam lingkungan Badan Peradilan Agama ini ada beberapa  syarat yang diatur pada beberapa undang-undang yaiyu : menurut UU. Nomor 7 Tahun 1989, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989.
Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50 th 2009)
o   Warga Negara IndonesiaBeragama Islam 
o   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
o   Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
o   Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
o   Lulus Pendidikan Hakim
o   Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
o   Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
o   Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
o   Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
C. Spesifikasi yang saya milikiuntul menjadi dosen:
·        WNI adanya ktp
·        Mengentaui dasar hukum islam
·        Mengakui tiada tuhan selain allah
·        Berpartisipasi dalam pemilihan pemilu,mengambil prodi fakultas hukum,sehat jamani dan rohani.dan untuk mencapai keberhasialan saya menggapai cita cita saya saya akan ranjin belajar dan tidak menyia nyiakan waktu,mendapat kan ip 3,5 ke atas ,lulus dengan cepat,selalu bersikap jujur dan mampu mengamalkan ilmu dengan baik.
D. SPESIFIKASI YANG SAYA MILIKI
WNI adanya ktp
Mengentaui dasar hukum islam
Mengakui tiada tuhan selain allah
Berpartisipasi dalam pemilihan pemilu,mengambil prodi fakultas hukum,sehat jamani dan rohani.dan untuk mencapai keberhasialan saya menggapai cita cita saya saya akan ranjin belajar dan tidak menyia nyiakan waktu,mendapat kan ip 3,5 ke atas ,lulus dengan cepat,selalu bersikap jujur karna hakim yang baik ialah hakim yang bisa bersikap adil.dan saya harus menjadi ketua pengadilan tinggi negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar